Lili Maryani
Saya setuju dengan kebijakan pemerintah dalam menghadang tekstil terlarang. Mereka mengeluarkan undang-undang membatasi gerbang masuknya motif batik impor dan pakaian bekas dari luar negeri.
Sebab, impor produk luar negeri melunturkan ciri khas sandang Indonesia dan merugikan keberlangsungan hidup industri kecil dan menengah di Indonesia. Penyelundupan oleh importir illegal ini masuk sebagai sampah dan tidak dikenakan pajak dan sebagainya.
Bayangkan, kerugian praktik haram ini mencapai Rp32,4 triliun plus potensi kehilangan pajak sampai Rp19 triliun. Maka dari itu saya setuju bahwa produk luar negeri tersebut harus dimusnakan karena secara finansial maupun integritas dalam diri sangat merugikan.
Dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu itu saya berharap kita mampu menumbuhkan daya kreatif ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan dukungan pemerintah maka usaha kecil dan menengah ini akan maju sehingga dapat bersaing dengan produk luar negeri.
Genre: Nonfiksi
Tema: Opini